Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.



Pimpinan SKPD atau Unit Kerja juga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

"Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," beber Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content