Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:38 WIB
Bagi tempat hiburan yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin usaha langsung dibubarkan. "Kita tidak bisa mentolerir tempat-tempat yang tidak ada izin usahanya," terang Plh Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Samanta, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
(msd)
Lihat Juga :