Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:38 WIB
PANDEGLANG - Tempat hiburan malam kembali marak sejak kasus COVID-19 mereda di Pandeglang, Banten. Tempat bersenang-senang tersebut juga menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.
Petugas gabungan menindak tegas dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Saat dirazia, pemilik temoat hiburan juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha. Kendati demikian, mereka memaksa untuk tetap beroperasi.
Baca juga: 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Berdua di Kamar Hotel
Pantauan di lapangan, satu per satu tempat hiburan malam di Pandeglang dirazia. Kelengkapan dokumen dipertanyakan. Satu per satu ruang karaoke didatangi untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba atau minuman keras.
Bagi tempat hiburan yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin usaha langsung dibubarkan. "Kita tidak bisa mentolerir tempat-tempat yang tidak ada izin usahanya," terang Plh Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Samanta, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
Petugas gabungan menindak tegas dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Saat dirazia, pemilik temoat hiburan juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha. Kendati demikian, mereka memaksa untuk tetap beroperasi.
Baca juga: 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Berdua di Kamar Hotel
Pantauan di lapangan, satu per satu tempat hiburan malam di Pandeglang dirazia. Kelengkapan dokumen dipertanyakan. Satu per satu ruang karaoke didatangi untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba atau minuman keras.
Bagi tempat hiburan yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin usaha langsung dibubarkan. "Kita tidak bisa mentolerir tempat-tempat yang tidak ada izin usahanya," terang Plh Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Samanta, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
(msd)
tulis komentar anda