Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:38 WIB
Petugas Satpol PP Pandeglang menyegel salah satu tempat hiburan malam karena tidak memiliki izin usaha.Foto/Iskandar Nasution
PANDEGLANG - Tempat hiburan malam kembali marak sejak kasus COVID-19 mereda di Pandeglang, Banten. Tempat bersenang-senang tersebut juga menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.
Petugas gabungan menindak tegas dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Saat dirazia, pemilik temoat hiburan juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha. Kendati demikian, mereka memaksa untuk tetap beroperasi.
Baca juga: 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Berdua di Kamar Hotel
Pantauan di lapangan, satu per satu tempat hiburan malam di Pandeglang dirazia. Kelengkapan dokumen dipertanyakan. Satu per satu ruang karaoke didatangi untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba atau minuman keras.
Petugas gabungan menindak tegas dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Saat dirazia, pemilik temoat hiburan juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha. Kendati demikian, mereka memaksa untuk tetap beroperasi.
Baca juga: 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Berdua di Kamar Hotel
Pantauan di lapangan, satu per satu tempat hiburan malam di Pandeglang dirazia. Kelengkapan dokumen dipertanyakan. Satu per satu ruang karaoke didatangi untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba atau minuman keras.
Lihat Juga :