Nyambi Jual Sabu, Nelayan Ini Dibekuk saat Tunggu Pembeli

Rabu, 24 Juni 2020 - 16:47 WIB
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 112,48 gram," kata Yudha Rabu, (24/6/2020). (Baca: Kapoldasu- BNN Kompak Tindak Tegas Bandar Narkoba).

Dia menjelaskan, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang. Namun ketika dilakukan pencarian, yang bersangkutan disebutkan asal barang haram itu telah kabur.

Selanjutnya, detelah tersangka diamankan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses. "Tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!