Kecanduan Judi Online, Pegawai Minimarket di Sampang Tilep Uang Perusahaan Rp72 Juta
Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:21 WIB
Tindakan FB pun telah dilakukan perbulang-ulang, hingga membuat perusahaan curiga dan melakukan pengecekan secara langsung. Ternyata, ditemukan setoran yang dikirim FB sebagian besar tidak ditransfer.
"Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp72 juta. Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp72 juta. Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :