Wanita Sukabumi Disuruh Beri Layanan Adegan Ranjang, Korban Perdagangan Orang di Pangkalpinang

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:34 WIB
Lebih lanjut SR mengatakan, bahwa yang berangkat untuk kerja ke Pangkalpinang, hanya dirinya dan satu orang warga Bandung. Dengan diantar oleh sopir travel, ketika tiba di bandara ia mendapatkan kemudahan dalam keberangkatan dan menduga ada sindikat dalam kasus TPPO ini.

Setibanya di Pangkalpinang, SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran seperti yang dijanjikan ketika di telepon dan tidak sesuai iklan. SR mengaku justru masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke.

"Tadi malam juga disuruh open BO (booking out atau dalam dunia prostitusi membawa bookingan perempuan ke luar). Ada yang dari melihat. Ada juga dari jalan, kita duduk di kursi. Jadi kita harus menawarkan diri. Saya takut ingin pulang," ujar SR memohon.

Baca juga: Emosi Dituduh Selingkuh, Ibu Muda di Medan Aniaya 2 Anak Kandung

SR yang meminta pulang, namun pihak penyedia pekerjaan tersebut mengatakan SR belum bisa pulang sebelum enam bulan. Jika memaksa ingin pulang SR harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7.300.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!