Pemerintah Kabupaten Pinrang Resmi Terima 410 Orang Tenaga PPPK

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:55 WIB
Pemkab Pinrang resmi menerima tenaga PPK tahun ini. Foto: Istimewa
PINRANG - Sebanyak 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang , Jum'at (17/6/2022).

Tenaga PPPK ini adalah tenaga guru yang diangkat dengan perjanjian kerja selama 1 tahun, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Baca Juga: Penutupan Sementara Kantor Bupati Pinrang Bisa Diperpanjang

Selain itu, tenaga PPPK ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga PPPK ini.

Bupati Irwan pun berharap para tenaga PPPK ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!