14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Tersangka Korupsi Dana APBD Rp59 Miliar

Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:56 WIB
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.

"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ujarnya.

Baca juga: Penampakan Pesawat Pilatus Usai Kecelakaan di Paniai Papua

Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 itu sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan 14 tersangka, karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek. Banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Direskrimsus menegaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!