14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Tersangka Korupsi Dana APBD Rp59 Miliar
Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:56 WIB
PANIAI - Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai 2014-2019 ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Penyidik Subdit Tipikor Reserse Kriminal Polda Papua. Mereka jadi tersangka dugaan kasus korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPR Paniai 2018.
Selain 14 anggota DPRD, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta," kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ujarnya.
Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 itu sebagai tersangka.
Selain 14 anggota DPRD, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta," kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ujarnya.
Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 itu sebagai tersangka.
tulis komentar anda