Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:50 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
BITUNG - Seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, ditangkap polisi. Lantaran nekat melakukan penggelapan uang perusahaan hingga belasan juta.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggelapan diduga dilakukan oleh seorang karyawan pria berinisial AG (32), warga Ranowulu.
"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Lebih lanjut, diterangkan bahwa penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku, sejak bulan April 2022.
"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggelapan diduga dilakukan oleh seorang karyawan pria berinisial AG (32), warga Ranowulu.
"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Lebih lanjut, diterangkan bahwa penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku, sejak bulan April 2022.
"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Lihat Juga :