Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:47 WIB
"Semua perpajakan ini bersifat ultimum remedium, yaitu adalah mendahulukan pendapatan negara dari pada hukum acara pidana," terang ucap Arridel.



Saat terduga pelanggar pajak dalam proses Bukper oleh petugas DJP, lantas hendak membayar pajak yang tertunda, dendanya hanya seratus persen.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, WP atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.

"Pasal 8 ayat tiga itu, sewaktu dia (WP) bukper, dia bilang ok kita langsung bayar, dendanya hanya saretus persen. Kemudian waktu penyidikan itu bidang mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," tuturnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content