Terungkap! Anggota Khilafatul Muslimin Harus Iuran Rp1.000 per Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:44 WIB
Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada tahun 1997 itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya diberikan nomor induk warga (NIW) dan kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah.

"Seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ungkap Hengki.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi

Uang hasil iuran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.

"Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan, tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar dan tidak ada foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di kelas maupun kantor organisasi Khilafatul Muslimin," ujar Hengki.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!