Berdalih untuk Tengok Ibu Ke Rumah Sakit, Motor Teman Digadaikan

Rabu, 24 Juni 2020 - 15:16 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan pelapran serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di Krodan, Paingan, Maguwoharjo,Depok, Sleman, Sabtu (20/6/2020) siang dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

“RI dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

RI kepada petugas mengatakan sepeda motor temannya itu digadaikan Rp2 juta kepada seseorang, Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. priyo setyawan
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!