Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah dengan Penerapan Protokol COVID-19

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:30 WIB
Ilham mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 hingga 26 Desember 2020. (BACA JUGA: Jabar Sepakat Gelar Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat )

Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.

Menurut Hadi, mengacu pada hasil seminar nasional tersebut, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran COVID-19.

Protokol COVID-19 yang dimaksud, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean.

"Masyarakat diharapkan dapat hadir ke TPS dengan mengikuti protokol kesehatan, memilih pemimpin daerah yang mampu menangani COVID-19, menyejahterakan masyarakat, serta menghindari politik transaksional dan politik bansos," ujar Hadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!