Terduga Pelaku yang Menyebabkan Siswa MTs Kotamobagu Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:32 WIB
Para terduga pelaku bullying yang menyebabkan meninggalnya BT (13) seorang siswa MTs Negeri 1 Kotamobagu, Sulawesi Utara terancam hukuman 15 Tahun penjara. Foto SINDOnews
MANADO - Para terduga pelaku bullying yang menyebabkan meninggalnya BT (13) seorang siswa MTs Negeri 1 Kotamobagu terancam hukuman 15 Tahun penjara. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terkait penerapan ancaman hukuman terhadap para pelaku anak ini akan diterapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. Ini yang akan kami rencanakan untuk terapkan terkait para pelaku anak. Namun, kami kembali kepada sistem peradilan anak, di mana tentunya hakim yang akan memutuskan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap para pelaku anak ini," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2022). Baca juga:



Siswa Tewas Korban Bullying, Kepsek MTs Negeri 1 Kotamobagu: Kami Minta Maaf, Kami Lalai


Kasus tindak pidana penganiayaan ini, kata dia, telah dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2022 di mana Polres Kotamobagu telah menerima kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang adalah pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotamobagu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!