Terduga Pelaku yang Menyebabkan Siswa MTs Kotamobagu Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:32 WIB
MANADO - Para terduga pelaku bullying yang menyebabkan meninggalnya BT (13) seorang siswa MTs Negeri 1 Kotamobagu terancam hukuman 15 Tahun penjara. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terkait penerapan ancaman hukuman terhadap para pelaku anak ini akan diterapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. Ini yang akan kami rencanakan untuk terapkan terkait para pelaku anak. Namun, kami kembali kepada sistem peradilan anak, di mana tentunya hakim yang akan memutuskan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap para pelaku anak ini," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2022).
Kasus tindak pidana penganiayaan ini, kata dia, telah dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2022 di mana Polres Kotamobagu telah menerima kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang adalah pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotamobagu.
"Tentunya kasus ini juga ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kotamobagu sehingga pada hari itu juga tanggal 12 Juni 2022 yaitu hari Minggu telah dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan dari hasil pemeriksaan awal telah dilakukan atau ditetapkan dan dinaikkan proses penyidikannya berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/6/2022) untuk proses penyidikannya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dan sejauh ini yang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 orang orang saksi di antaranya ada kurang lebih pihak sekolah, guru mau pun wali kelas dari yang bersangkutan dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pelajar," kata Kombes Pol Jules
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. Ini yang akan kami rencanakan untuk terapkan terkait para pelaku anak. Namun, kami kembali kepada sistem peradilan anak, di mana tentunya hakim yang akan memutuskan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap para pelaku anak ini," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga
Kasus tindak pidana penganiayaan ini, kata dia, telah dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2022 di mana Polres Kotamobagu telah menerima kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang adalah pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotamobagu.
"Tentunya kasus ini juga ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kotamobagu sehingga pada hari itu juga tanggal 12 Juni 2022 yaitu hari Minggu telah dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan dari hasil pemeriksaan awal telah dilakukan atau ditetapkan dan dinaikkan proses penyidikannya berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/6/2022) untuk proses penyidikannya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga
"Dan sejauh ini yang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 orang orang saksi di antaranya ada kurang lebih pihak sekolah, guru mau pun wali kelas dari yang bersangkutan dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pelajar," kata Kombes Pol Jules
(don)
tulis komentar anda