Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:40 WIB
Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri



”Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

”Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2.700.000,” jelasnya.Baca juga: Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!