Rampok Perempuan asal Jepang di Tambora, 2 Bandit Jalanan Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:25 WIB
Usai melukai korban, kedua pelaku bergegas kabur menggunakan sepeda motor dan membawa tas milik perempuan asal Jepang tersebut. Baca: Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di Minimarket Jatinegara



Kepolisian yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya 9 jam setelah kejadian, kedua pelaku telah ditangkap petugas Polsek Tambora.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban. "Kami masih mengembangkan kasus iniguna mengetahui sudah berapa kali kedua pelaku melakukan aksi kejahatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!