Raup Rp900 Juta, Penipu 6 Money Charger Habiskan Uang untuk Judi Online
Senin, 13 Juni 2022 - 19:08 WIB
Menurut Wibowo, dari enam TKP tersebut pelaku telah meraup keuntungan Rp900 juta. "Uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk judi online,' ujarnya. Baca: Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti beberapa buku rekening tabungan dengan ATM-nya, kemudian uang sejumlah Rp57 juta plus dengan 1.000 dolar satu lembar dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti beberapa buku rekening tabungan dengan ATM-nya, kemudian uang sejumlah Rp57 juta plus dengan 1.000 dolar satu lembar dan beberapa barang bukti lainnya.
(hab)
Lihat Juga :