Raup Rp900 Juta, Penipu 6 Money Charger Habiskan Uang untuk Judi Online

Senin, 13 Juni 2022 - 19:08 WIB
Menurut Wibowo, dari enam TKP tersebut pelaku telah meraup keuntungan Rp900 juta. "Uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk judi online,' ujarnya. Baca: Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading



Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti beberapa buku rekening tabungan dengan ATM-nya, kemudian uang sejumlah Rp57 juta plus dengan 1.000 dolar satu lembar dan beberapa barang bukti lainnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!