Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus
Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
Fadil menuturkan, dari hasil evaluasi jajarannya banyak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ujarnya.
Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ujarnya.
Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
Lihat Juga :