Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus

Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
3. Balap liar;

4. Kendaraan yang melawan arus;

5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;

6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan roda 2;

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!