Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus

Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).



Menurutnya, semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," lanjutnya. Baca: Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 di Kota Tua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!