Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.
Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Juctice bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula, baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau lewat penegakan hukum.
Olehnya itu, ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice. Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.
Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Juctice bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula, baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau lewat penegakan hukum.
Olehnya itu, ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice. Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.
Lihat Juga :