Geledah Markas Khilafatul Muslimin Lampung, Polisi Temukan 4 Brankas Berisi Uang Rp2 Miliar
Sabtu, 11 Juni 2022 - 14:16 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Yus/SINDOnews
LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan brankas berisi uang miliaran rupiah.
"Kedua tersangka berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana tersangka utamanya, yaitu pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin," katanya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: 2 Tokoh Penting Pelaksana Operasional Khilafatul Muslimin di Lampung Dibekuk
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan 4 brangkas besi, di mana 3 berukuran sedang, dan 1 berukuran besar berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp2 Miliar.
Polisi juga turut mengamankan dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan brankas berisi uang miliaran rupiah.
"Kedua tersangka berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana tersangka utamanya, yaitu pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin," katanya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: 2 Tokoh Penting Pelaksana Operasional Khilafatul Muslimin di Lampung Dibekuk
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan 4 brangkas besi, di mana 3 berukuran sedang, dan 1 berukuran besar berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp2 Miliar.
Polisi juga turut mengamankan dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Lihat Juga :