Fantastis, Dalang Kecelakaan Rekayasa Fortuner Tabrak Lari Ingin Klaim 4 Asuransi Total Rp15 Miliar

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:31 WIB
“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDC cash,” tuturnya.

Adapun nilai sebesar Rp15 miliar, menurut Awang, didapatkan dari asuransi yang terdaftar untuk dirinya dan keluarganya. Secara total dia terdaftar di sebanyak empat perusahaan asuransi.

“Setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata ada empat asuransi yang dia miliki ya ada empat asuransi yang dia miliki, jadi ada asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” tuturnya. Baca juga: Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi

Atas tindakannya, tersangka Wahyu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP persis dengan tersangka lainnya. Wahyu diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!