2 WNI Ditahan di Papua Nugini selama 5 Hari Akhirnya Dipulangkan

Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:34 WIB
Dua WNI yang ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw. Foto/iNews TV/ Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.

Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.



Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka bertugas di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022 .



Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut kini sudah dipulangkan ke tempat tugas di Kabupaten Oksibil pada Minggu (5/6/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan dari kedua WNI, awalnya mereka menumpangi helikopter dan melalukan pendaratan di koordinat yang jelas masuk wilayah Indonesia, tepatnya di kampung Bomding, Kabupaten Boven Digoel.



"Namun pada saat mendarat beberapa masyarakat datang dan mengatakan jika wilayah tersebut merupakan bagian dari negara PNG dan bendara yang berada di kampung tersebut merupakan bendera PNG. Sehingga kedua WNI tersebut di bawa ke Distrik Kiungga Negara PNG dan di Tahan oleh Army PNG selama lima hari," katanya di Jayapura, Jumat (10/6/2022).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More