2 WNI Ditahan di Papua Nugini selama 5 Hari Akhirnya Dipulangkan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:34 WIB
Dua WNI yang ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw. Foto/iNews TV/ Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.
Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Baca juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Baca juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat Juga :