Ribuan Tenaga Honorer di Maros Terancam Diberhentikan

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:33 WIB
Sekitar 4.000 lebih tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Maros, terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Foto: Sindonews/Ilustrasi
MAROS - Sekitar 4.000 lebih tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Maros, terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang.

Itu setelah adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) terkait status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemkab Maros mulai mendata tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN).



Berdasarkanc surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kedepannya tidak ada lagi tenaga honorer dalam lingkup pemerintah daerah .

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni Ab mengatakan, untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN-nya sekitar 4000-an orang.



Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 2.800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900-an dan selebihnya itu tenaga honorer guru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, selain melakukan pendataan pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.

"Jadi kita buat dulu analisa kebutuhan, karena dalam edaran itu sudah jelas semua harus dilakukan ASN. Makanya kita hitung dulu dan lihat kemampuan ASN kita baru menyusun non ASN kita," katanya.

Dia mengatakan, saat ini non ASN yang terdata melalaui BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekitar 4000 lebih.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More