Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:38 WIB
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip. (Baca juga; DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H )

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku pihaknya siap menghadapi langkah hukum selanjutnya, kalau pihak penggugat keberatan atas putusan MA itu dan menempuh upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh melalui Peninjauan Kembali (PK)

"Apakah mereka mau tempuh upaya tersebut (Peninjaun Kembali) atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap," pungkasnya. (Baca juga; F-PDIP DPRD DKI Minta Pemprov Tinjau Ulang Reklamasi Teluk Jakarta )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!