Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:38 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara reklamasi Pulau H. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara reklamasi Pulau H. Pencabutan Izin pembangunan Pulau H yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai aturan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pencabutan izin pembangun Pulau H yang dilakukan pihaknya sudah sesuai jalur dan tak menabrak aturan. Untuk itu, MA tak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pengembang PT Taman Harapan Indah atas pencabutan izin pembangunan pulau imitasi tersebut.



Mantan Menteri Pendidikan RI itu pun berharap gugatan izin di pulau yang sedang dalam proses juga bisa dimenangkan MA. "Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita. InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Adapun putusan MA atas perkara bernomor register 227 K/TUN/2020 ini dicantumkan di kanal resmi milik instansi tersebut di mahkamahagung.go.id. Dalam putusanya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!