BPOM Gelar Pameran Produk Probiotik
Rabu, 08 Juni 2022 - 17:55 WIB
Pada 2021, lanjut Penny, Indonesia telah menerbitkan Peraturan BPOM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik, yang mencantumkan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu yang harus dipenuhi.
Produk probiotik di Indonesia dapat dikembangkan menjadi obat-obatan, suplemen kesehatan, hingga diproses menjadi makanan sehat. Baca: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat
Penny menuturkan, dalam kesempatan kali ini BPOM juga menggelar pameran yang diikuti pelaku usaha maupun industri dalam negeri yang memiliki produk probiotik yang sudah terdaftar di BPOM RI dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Dengan adanya pameran produk probiotik ini diharapkan dapat membantu promosi dan mengenalkan produk probiotik kepada masyarakat luas."Pameran ini merupakan bentuk dukungan BPOM terhadap perkembangan produk probiotik dalam negeri yang aman, bermanfaat, bermutu dan berdaya saing," ucapnya.
Produk probiotik di Indonesia dapat dikembangkan menjadi obat-obatan, suplemen kesehatan, hingga diproses menjadi makanan sehat. Baca: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat
Penny menuturkan, dalam kesempatan kali ini BPOM juga menggelar pameran yang diikuti pelaku usaha maupun industri dalam negeri yang memiliki produk probiotik yang sudah terdaftar di BPOM RI dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Dengan adanya pameran produk probiotik ini diharapkan dapat membantu promosi dan mengenalkan produk probiotik kepada masyarakat luas."Pameran ini merupakan bentuk dukungan BPOM terhadap perkembangan produk probiotik dalam negeri yang aman, bermanfaat, bermutu dan berdaya saing," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :