Gelar Aksi di Patung Kuda, Forum Mahasiwa Papua Desak Pemerintah Sahkan DOB Papua

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:33 WIB
Dia melanjutkan, masalah faktor kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada. Baca: Jika RUU Disahkan, Daerah Otonomi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Kemudian, gedungnya belum direnovasi dengan baik, sekolahnya tidak begitu baik. itu karena faktor kelemahan pemerintah provinsi. "Dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin sudah disebut dalam Pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

"Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," ucapnya.

Charles menyampaikan setinggi tingginya penghargaan atas prakarsa pemerintah dan DPR untuk membentuk daerah otonomi baru di tanah Papua, rumah bersama kami dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!