Mengaku Polwan, Wanita Ini Tipu Warga Padang Lawas Utara Rp13 Juta
Selasa, 07 Juni 2022 - 12:55 WIB
PADANG LAWAS UTARA - Ada saja ulah wanita berinisial FS (23). Demi mendapatkan uang, warga Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut, nekat mengaku sebagai polisi wanita (Polwan), untuk menipu warga Kabupaten Padang Lawas Utara.
Aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap (35) warga Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar bulan April 2022.
Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan. Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.
"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah), bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejari Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.
Bahkan, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan. Pucuk dicinta ulam pun tiba, Aminah terpedaya akan kata-kata manis dari FS. Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta. Kedua, sebanyak Rp2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," imbuh Roman.
Sesudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS tak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Bolak," pungkas Romana.
Aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap (35) warga Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar bulan April 2022.
Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan. Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.
Baca Juga
"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah), bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejari Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.
Bahkan, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan. Pucuk dicinta ulam pun tiba, Aminah terpedaya akan kata-kata manis dari FS. Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta. Kedua, sebanyak Rp2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," imbuh Roman.
Baca Juga
Sesudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS tak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Bolak," pungkas Romana.
(eyt)
tulis komentar anda