Pemkab Kuasakan Kejari Hadapi Gugatan Tanah Puskesmas Kota Pangkajene
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:13 WIB
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menghadapi gugatan tanah dari ahli waris lahan Puskesmas Kota Pangkajene. Menghadapi gugatan itu, Pemkab memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pangkep.
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro menjelaskan, Pemkab, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.
"Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan objek perkara tanah Pemda yang di atasnya berdiri bangunan Puskesmas Kota Pangkajene.
Lanjut Fajar, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro menjelaskan, Pemkab, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.
"Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan objek perkara tanah Pemda yang di atasnya berdiri bangunan Puskesmas Kota Pangkajene.
Lanjut Fajar, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.
(agn)
tulis komentar anda