Pria di Bogor Ngaku Paranormal Setubuhi 3 Istri Orang
Senin, 06 Juni 2022 - 16:04 WIB
Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap MI.
"Sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3 dewasa semua," kata Iman.
Baca juga: Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku dijerat pasal 4 huruf b dan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ini UU yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rutan Polres Bogor," ujarnya.
"Sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3 dewasa semua," kata Iman.
Baca juga: Buronan FBI Ditangkap dalam Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku dijerat pasal 4 huruf b dan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ini UU yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rutan Polres Bogor," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :