2 Perampok Bersenjata Tajam di Maros Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Korban

Senin, 06 Juni 2022 - 12:20 WIB
"Mereka sebelumnya melakukan perampokan di salah satu rumah, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pelaku masuk lewat atap kamar mandi dan sempat dipergoki oleh pemilik rumah," jelasnya.

Baca: Perampokan Bersenjata Gemparkan Balikpapan, Korban Disekap 4 Perampok

Pelaku sempat mengancam akan menusuk korban dengan menggunakan senjata badik, lalu mengikat kaki dan tangannya. Bahkan, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan menggunakan kaos.

Usai melumpuhkan korban, pelaku menggasak semua barang berharga, seperti HP, uang tunai Rp4,8 juta, sejumlah rokok di dalam kios, hingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami masih memburu satu pelaku lain dan telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku masih dalam pengejaran petugas di lapangan," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!