2 Perampok Bersenjata Tajam di Maros Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Korban
Senin, 06 Juni 2022 - 12:20 WIB
MAROS - Setelah sempat buron selama tiga bulan, dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap salah seorang pemilik rumah, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya dibekuk.
Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah keluarganya, wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan, dalam aksinya pelaku berhasil menggasak harta korban senilai Rp15 juta. Pelaku juga melengkapi dirinya dengan menggunakan senjata tajam.
"Salah satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Kolaka. Sedang satu pelaku lainnya, ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar," katanya, Senin (6/6/2022).
Kedua pelaku diketahui berinisial AN (27) dan HD (29), warga Kabupaten Maros. Saat diciduk, keduanya pasrah tidak melakukan perlawanan. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
"Mereka sebelumnya melakukan perampokan di salah satu rumah, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pelaku masuk lewat atap kamar mandi dan sempat dipergoki oleh pemilik rumah," jelasnya.
Pelaku sempat mengancam akan menusuk korban dengan menggunakan senjata badik, lalu mengikat kaki dan tangannya. Bahkan, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan menggunakan kaos.
Usai melumpuhkan korban, pelaku menggasak semua barang berharga, seperti HP, uang tunai Rp4,8 juta, sejumlah rokok di dalam kios, hingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami masih memburu satu pelaku lain dan telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku masih dalam pengejaran petugas di lapangan," tukasnya.
Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah keluarganya, wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan, dalam aksinya pelaku berhasil menggasak harta korban senilai Rp15 juta. Pelaku juga melengkapi dirinya dengan menggunakan senjata tajam.
"Salah satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Kolaka. Sedang satu pelaku lainnya, ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar," katanya, Senin (6/6/2022).
Kedua pelaku diketahui berinisial AN (27) dan HD (29), warga Kabupaten Maros. Saat diciduk, keduanya pasrah tidak melakukan perlawanan. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
"Mereka sebelumnya melakukan perampokan di salah satu rumah, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pelaku masuk lewat atap kamar mandi dan sempat dipergoki oleh pemilik rumah," jelasnya.
Pelaku sempat mengancam akan menusuk korban dengan menggunakan senjata badik, lalu mengikat kaki dan tangannya. Bahkan, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan menggunakan kaos.
Usai melumpuhkan korban, pelaku menggasak semua barang berharga, seperti HP, uang tunai Rp4,8 juta, sejumlah rokok di dalam kios, hingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami masih memburu satu pelaku lain dan telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku masih dalam pengejaran petugas di lapangan," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda