Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang

Senin, 06 Juni 2022 - 10:25 WIB
Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak. Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya berlokasi di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Pantauan MNC Portal di lokasi pada Senin (6/6/2022) pagi, ruas Jalan Salemba Raya sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Terlihat lalu lintas di kawasan tersebut ramai lancar.



Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini, Cek Aturannya

Namun, aturan ini belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak.

Salah seorang pengemudi truk yang berasal dari Jawa Tengah Adi (49) mengaku belum tahu aturan baru ganjil genap ini. Terlebih, ia dianggap melanggar sehingga diberlakukan penindakan tilang oleh pihak kepolisian.

"Katanya diberhentikan karena belum jamnya. Mungkin ganjil genap saya juga kurang tahu," ujar Adi saat ditemui di lokasi.

Ia kebingungan kena tilang dengan adanya aturan ganjil genap tersebut. Sebab ia memang jarang melewati titik-titik jalan yang ada di Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Ruas Jalan Pramuka Tetap Padat Merayap

"Sekarang surat-suratnya lagi diurus teman saya ke pos itu. Saya kurang tahu (ada ganjil genap) kurang paham, soalnya jarang lewat sini," ucapnya.

Dishub DKI sebenarnya telah menginformasikan bahwa sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Adapun 25 ruas jalan yang kini diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022, yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!