Spesialis Begal Paha Cewek Diringkus Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi

Minggu, 05 Juni 2022 - 14:26 WIB
Baca: Selundupkan Sabu ke Bali, Penumpang Travel Dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk.

Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya. "Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana.

YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Juliana. Baca Juga: Terancam Dicopot dari Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar Tantang Bupati Cellica di Muscab Demokrat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!