Modus Debt Collector Gadungan di Kembangan, Gunakan Aplikasi Tuduh Korban Menunggak

Minggu, 05 Juni 2022 - 10:39 WIB
Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat. ”Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian tindak pidana,” ujarnya. Baca juga: Debt Collector Rampas Mobil dari Parkiran Apartemen di Tangerang



Disampaikan Reno, seorang debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 hingga 17.00 terkait masalah penunggakan.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022.

Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya tersebut memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!