Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampasan Honda Civic di Ciracas Berhasil Diringkus

Minggu, 05 Juni 2022 - 02:06 WIB
"RA kami jerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan. Tersangka terancam pidana paling berat (penjara) 9 tahun," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan saat RA melancarkan aksinya dengan merampas paksa mobil tersebut, LN selaku korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara RA diketahui telah mengalami cacat bagian kaki karena sempat tertabrak truk dari belakang.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," jelas Budi.

Diketahui, korban atas nama LN dengan pelaku berinisial RA awalnya calon transaksi jual beli mobil. LN hendak menjual mobilnya dengan menawarkan via media sosial. Mobil yang dijual oleh LN berjenis Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik.

"Pelaku yang berinisial RA datang ke kediaman korban dengan modus berminat ingin membeli mobil tersebut," ujar Budi kepada wartawan melalui jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur Jumat kemarin (3/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!