Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampasan Honda Civic di Ciracas Berhasil Diringkus

Minggu, 05 Juni 2022 - 02:06 WIB
Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban memberikan laporan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan jajarannya berhasil melacak pelaku yang berinisial RA tersebut di Kranggan, Kota Bekasi. "Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022). Baca juga: Korban Penganiayaan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Anak Anggota DPR Fraksi PDIP



Budi menjelaskan jajarannya berhasil menemukan pelaku dengan mobil milik korban, LN yang bertipe Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik. "Jadi kita temukan tersangka bersamaan dengan mobilnya," ucap Budi.

Menurut Budi, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!