Sodomi Mahasiswa, Oknum Dosen IAKN Tarutung Langsung Ditahan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:37 WIB
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan kemarin juga dilakukan penahanan," kata Kasi Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Tersangka, kata Barimbing, dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL (33), dilaporkan mahasiswanya sendiri ke polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap KS (21). Aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka sekaligus tempat kos korban.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!