Sodomi Mahasiswa, Oknum Dosen IAKN Tarutung Langsung Ditahan
Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:37 WIB
Ilustrasi di penjara. Foto: Istimewa
TAPUT - Polisi secara resmi menetapkan NTL (33), oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap seorang mahasiswa.
Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat 3 Juni 2022. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu kini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Baca juga :Korban Sodomi Kakek Bejat Bertambah 6 Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat 3 Juni 2022. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu kini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Baca juga :Korban Sodomi Kakek Bejat Bertambah 6 Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Lihat Juga :