Imbauan Tak Tarawih di Masjid Dilanggar, Bupati: Pemerintah Ingin Rakyat Sehat

Sabtu, 25 April 2020 - 19:49 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/Dok/SINDOnews
MAJALENGKA - Imbauan Bupati Majalengka yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi agar masyarakat tidak melaksanakan Salat Tarawih di masjid, tidak sepenuhnya diindahkan. Hal itu terlihat dari masih maraknya sejumah masjid dan musala yang melaksanakan Salat Tarawih.

Menyikapi fakta di lapangan, lewat keterangan tertulis, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan penegasan dalam beberapa poin penting. Pertama, Bupati menegaskan, secara prinsip Pemkab Majalengka sudah menyampaian surat edaran dan menekankan kepada camat, desa, MUI, dan DKM agar bisa memahami kondisi serius bahaya penularan COVID-19, yang tak mengenal waktu, tempat dan status orang.

"Pemerintah hanya ingin rakyatnya selamat dan sehat. Makanya mari kita ikuti aturan dari pemerintah. Pemerintah bukan melarang Salat Tarawih, tetapi dilaksanakan di rumah. Ini kan dalam kondisi darurat. Kalau dalam kondisi darurat, ajaran Islam sudah memberikan rukhsoh sesuai dengan keadaan. Tolong masyarakat harus paham dengan keadaan darurat," katanya, Sabtu (25/4/2020).



Dalam keterangan tertulisnya, Karna menegaskan, anjuran serupa juga disampakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Badan kesehatan di bawah naungan PBB itu, jelas dia, telah menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia, selama Bulan Suci Ramadhan.

"Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19," jelasnya. (Baca juga; Hingga Jumat 24 April, Empat PDP Corona di Majalengka Meninggal )

"Anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa untuk mencegah persebaran COVID-19. Jika memungkinkan, (kegiatan keagamaan) dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial," lanjutnya.

Karna juga mengutip beberapa anjuran WHO guna pencegahan persebaran kasus itu. Anjuran WHO pertama yang dikutip Karna yakni WHO meminta masyarakat di Indonesia tetap menjaga jarak fisik (physical distancing). Untuk bertegur sapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik.

"(kedua) Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah. Umat Islam diharapkan terus menjaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum," katanya.

"(Ketiga) WHO juga menganjurkan pengurus masjid menyediakan sabun, air bersih, dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di pintu masuk masjid," lanjut Karna. (Baca juga; Pria Majalengka Meninggal di RS Kuningan Akibat Serangan Jantung Bukan COVID-19 )

Terakhir, jelas Karna, WHO juga menganjurkan penyerahan serta pembagian zakat dan sedekah selama Ramadhan dilakukan dengan menerapkan sikap jaga jarak fisik serta memperhatikan kebersihan. "Oleh karena itu, instruksi dari pemerintah pusat dan daerah harus tetap dipatuhi masyarakat pada umumnya," pungkas Karna.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content