13 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:49 WIB
"Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong," jelas Bimo.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat izin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

Baca juga: Polda DIY Bekuk Mahasiswa, Mucikari Prostitusi Online dan Perdagangan Orang

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkas Bimo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!