Para Pelaku Cabul ke Siswi SD Mengaku Spontan, Dilakukan di Kantor Uji KIR Dishub
Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:01 WIB
Polres Cimahi melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap siswi SD warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). SINDOnews/Adi
CIMAHI - Polres Cimahi melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap siswi SD warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), oleh empat pelaku yang merupakan tetangga mereka sendiri, Jumat (3/6/2022).
Keempat pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, dihadirkan langsung di Mapolres Cimahi. Mereka adalah Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), yang satu sama lain saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah Zaki Firmansyah. Saat kejadian itu dilakukan korban masih duduk dibangku kelas 1 SD sementara, dirinya sudah kelas 1 SMP.
"Yang pertama melakukan aksi pencabulan itu adalah Z (Zaki), saat korban masih kelas satu SD," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan.
Keempat pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, dihadirkan langsung di Mapolres Cimahi. Mereka adalah Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), yang satu sama lain saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah Zaki Firmansyah. Saat kejadian itu dilakukan korban masih duduk dibangku kelas 1 SD sementara, dirinya sudah kelas 1 SMP.
"Yang pertama melakukan aksi pencabulan itu adalah Z (Zaki), saat korban masih kelas satu SD," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan.
Lihat Juga :