Kesal Diajak Indehoy di Hotel, Dua Sejoli Bunuh Mantan Pacar

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:40 WIB
Korban bersama DF berhenti di lokasi, tak lama FR keluar membawa cairan kaleng dan menyemprotkan ke wajah korban hingga mengalami perih di bagian mata. Baca juga: Saling Terluka, Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Tangerang



Korban sedang mengusap wajahnya, FR mengambil martil yang ada di dalam tasnya dan menghantam kepala bagian belakang sebanyak tiga kali sampai terjatuh di lantai.”FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil Hp serta membawa kabur sepeda motor Bayu,”jelasnya.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban ini sudah meninggal dunia dan membawa karter untuk menyayat wajah serta leher pria kelahiran 2003.Tujuan menyayat wajah dan leher untuk menghilangkan identitas diri korban agar sulit diselidiki oleh aparat kepolisian dan pelaku dalam keadaan aman tak tertangkap.

”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!