Polda Jateng Ungkap Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar, Sita 12 Ton

Kamis, 02 Juni 2022 - 22:57 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus peredaran minyak goreng kemasa tanpa izin edar. Foto/Ist
BANYUMAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Sebanyak 12 ton minyak goreng kemasan disita dan tujuh pelaku ditangkap.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat.



Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di 6 lokasi.

"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda, dikutip Kamis (2/6/2022).



Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Selanjutnya di sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More