DDJ DKI Terbentuk, Kent: Untuk Perkuat Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:52 WIB
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) segera disahkan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera mengesahkan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Langkah tersebut dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.



"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.

Baca juga: Kemendagri Instruksikan Dukcapil Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!