Pura-Pura Isi Bahan Bakar, Warga Klaten Gasak Uang SPBU

Selasa, 23 Juni 2020 - 13:01 WIB
Petugas SPBU kemudian masuk kantor melihat rekap penjualan dan rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang. Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati.

Mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi Mlati, Kamis (18/6/2020) .

"Petugas juga menyita handpone, tas, sepatu, celana, sepada motor uang dan jaket yang digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SR sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan modus sama di 5 SPBU lain. Empat di wilayah Sleman dan satu di luar Yogyakarta. "Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bahan bakar kemudian ambil uang di laci,” terangnya. SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

SR dihadapan petugas mengaku uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli handpone dan untuk ke tempat hiburan. "Uang hasil pencurian di SPBU sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal Rp267.000,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!