Pura-Pura Isi Bahan Bakar, Warga Klaten Gasak Uang SPBU
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:01 WIB
SLEMAN - SR, 39 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah aksinya mengambil uang di laci SPBU Jalan Magelang Km 4, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, Senin malam (15/6/2020) terungkap. Warga Kajoran, Klaten ini sekarang mendekam di Mapolsek Mlati.
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan kasus pencurian ini berawal saat SR yang mengendarai sepeda motor mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar. Sesampaikan di lokasi langsung memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang. Petugas pun tanpa curiga langsung mengisi bahan bakar. (Baca juga: Unggah Video Porno di Status WhatsApp, 5 Pelajar Ditangkap Polisi)
Saat petugas sibuk mengisi bahan bakar, SR dengan sigap mengambil uang Rp12,8 juta yang ada di laci dan memasukan ke tas ransel yang telah dipersiapkan. Selanjutnya dia meninggalkan lokasi kejadian. (Baca juga: Video Hiu Tutul Sengaja Ditabrak dan Dipegang Viral, Polisi Gelar Operasi)
“Aksi pencurian tersebut diketahui saat petugas SPBU curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Kecurigaan petugas bertambah saat melihat laci, setelah di cek ternyata jumlah uang yang ada di dalamnya lebih sedikit,” kata Hariyanto saat pengungkapan kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (23/6/2020)
Petugas SPBU kemudian masuk kantor melihat rekap penjualan dan rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang. Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati.
Mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi Mlati, Kamis (18/6/2020) .
"Petugas juga menyita handpone, tas, sepatu, celana, sepada motor uang dan jaket yang digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SR sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan modus sama di 5 SPBU lain. Empat di wilayah Sleman dan satu di luar Yogyakarta. "Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bahan bakar kemudian ambil uang di laci,” terangnya. SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
SR dihadapan petugas mengaku uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli handpone dan untuk ke tempat hiburan. "Uang hasil pencurian di SPBU sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal Rp267.000,” katanya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan kasus pencurian ini berawal saat SR yang mengendarai sepeda motor mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar. Sesampaikan di lokasi langsung memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang. Petugas pun tanpa curiga langsung mengisi bahan bakar. (Baca juga: Unggah Video Porno di Status WhatsApp, 5 Pelajar Ditangkap Polisi)
Saat petugas sibuk mengisi bahan bakar, SR dengan sigap mengambil uang Rp12,8 juta yang ada di laci dan memasukan ke tas ransel yang telah dipersiapkan. Selanjutnya dia meninggalkan lokasi kejadian. (Baca juga: Video Hiu Tutul Sengaja Ditabrak dan Dipegang Viral, Polisi Gelar Operasi)
“Aksi pencurian tersebut diketahui saat petugas SPBU curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Kecurigaan petugas bertambah saat melihat laci, setelah di cek ternyata jumlah uang yang ada di dalamnya lebih sedikit,” kata Hariyanto saat pengungkapan kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (23/6/2020)
Petugas SPBU kemudian masuk kantor melihat rekap penjualan dan rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang. Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati.
Mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi Mlati, Kamis (18/6/2020) .
"Petugas juga menyita handpone, tas, sepatu, celana, sepada motor uang dan jaket yang digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan SR sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan modus sama di 5 SPBU lain. Empat di wilayah Sleman dan satu di luar Yogyakarta. "Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bahan bakar kemudian ambil uang di laci,” terangnya. SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
SR dihadapan petugas mengaku uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli handpone dan untuk ke tempat hiburan. "Uang hasil pencurian di SPBU sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal Rp267.000,” katanya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(shf)
tulis komentar anda